Memahami Kebijakan Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN) Tahun 2026

Penerbitan ijazah dan sertifikat profesi merupakan momen krusial dalam dunia pendidikan tinggi yang menjamin legalitas serta validitas kualifikasi para lulusan. Untuk memastikan kelulusan mahasiswa tercatat secara sah dan memenuhi standar mutu nasional, Direktorat Pembelajaran dan Kemahasiswaan (Belmawa) menerapkan sistem Penomoran Ijazah dan Sertifikat Profesi Nasional (PISN).

Sistem PISN menjamin bahwa setiap nomor ijazah dan sertifikat profesi yang diterbitkan terintegrasi langsung dengan Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) dan memenuhi Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).

1. Fitur dan Fungsi Utama Sistem PISN

Aplikasi PISN dirancang dengan enam fungsi utama untuk mengelola siklus penomoran ijazah dan sertifikat profesi secara terstruktur:

  • Cek Eligibilitas: Memeriksa kesesuaian dan kelayakan data calon lulusan terhadap seluruh validator sistem sebelum nomor diterbitkan.
  • Generate Nomor: Memproduksi nomor ijazah nasional atau nomor sertifikat profesi nasional secara otomatis bagi lulusan yang telah memenuhi persyaratan.
  • Verifikasi Nomor: Memverifikasi keabsahan nomor ijazah dan sertifikat profesi yang tercatat pada database.
  • Eksepsi: Penanganan khusus (pengecualian) untuk data calon lulusan yang tidak memenuhi sebagian validator karena kondisi atau kebijakan tertentu.
  • Pelebaran Data: Menampilkan data mahasiswa yang melebihi batas ketentuan datamart
  • Pembatalan Nomor: Membatalkan nomor ijazah atau sertifikat profesi yang telah diterbitkan apabila terjadi kondisi khusus seperti pelanggaran atau kesalahan data.

2. Persyaratan dan Prosedur Penerbitan Nomor

a. Persyaratan Utama

Perguruan tinggi yang mengajukan penomoran melalui PISN wajib memenuhi dua syarat mendasar:

  • Pelaksanaan pendidikan sesuai dengan Standar Nasional Pendidikan Tinggi (SN Dikti).
  • Ketaatan dalam pelaporan data mahasiswa secara rinci pada PDDikti.

b. Ketentuan Datamart

  • Status mahasiswa dapat dicek saat Aktif atau Lulus, namun proses generate nomor wajib berstatus Lulus.
  • Mahasiswa merupakan angkatan 8 tahun terakhir dan lulus dalam kurun waktu 4 tahun terakhir.

c. Alur Prosedur Penerbitan

  • Login & Pilih Program: Perguruan tinggi melakukan login menggunakan akun SSO PDDikti, lalu memilih program pendidikan dan program studi.
  • Cek Kelayakan: Sistem memeriksa eligibilitas data mahasiswa.
    • Jika layak, perguruan tinggi memilih data mahasiswa dan mengunggah dokumen kelengkapan. Nomor akan ter-generate secara otomatis dan dikirim ke PDDikti.
    • Jika tidak layak, perguruan tinggi harus melakukan perbaikan data di PDDikti. Apabila perbaikan tidak dapat dilakukan melalui PDDikti, perguruan tinggi dapat mengajukan Permohonan Eksepsi.
  • Sinkronisasi: Nomor yang telah ter-generate membutuhkan waktu sinkronisasi ke PDDikti minimal 5 hari kalender.

3. Validator Kelayakan PISN

Untuk memastikan mutu akademik, sistem PISN mengevaluasi data mahasiswa berdasarkan 9 validator baku:

NoParameter ValidatorKetentuan Baku
1AkreditasiStatus akreditasi perguruan tinggi/prodi masih berlaku.
2Pencatatan PDDiktiMaksimal selisih pencatatan data 3 tahun.
3SKS Semester AntaraMaksimal 9 SKS per semester antara.
4SKS Per-SemesterMaksimal 24 SKS per semester (untuk D1, D2, D3, S1, Sarjana Terapan).
5SKS Tempuh Minimum

โ€ข Diploma I: min. 36 SKS

โ€ข Diploma II: min. 72 SKS

โ€ข Diploma III: min. 108 SKS

โ€ข S1 / Sarjana Terapan: min. 144 SKS

โ€ข Profesi & Spesialis: min. 24 SKS

โ€ข Magister / Magister Terapan: min. 36 SKS

โ€ข Doktor / Doktor Terapan: min. 42 SKS

6Nomor Identitas

โ€ข WNI: 16 digit NIK valid

โ€ข WNA: Paspor/No. Identitas terisi.

7IPK Minimum

โ€ข D1, D2, D3, S1: Min. 2,00

โ€ข Profesi, S2, S3, Sp-1, Sp-2: Min. 3,00.

8Pelaporan Semester

โ€ข D1 & D2: Min. 1 semester

โ€ข D3: Min. 4 semester

โ€ข S1 / Sarjana Terapan: Min. 6 semester

โ€ข Profesi & S2: Min. 2 semester

โ€ข S3 / Doktor: Min. 6 semester.

9Masa Studi Maksimal

โ€ข D1: Maks. 2 Tahun

โ€ข D2: Maks. 4 Tahun

โ€ข D3: Maks. 6 Tahun

โ€ข S1 / Sarjana Terapan: Maks. 8 Tahun

โ€ข S2 / Magister: Min. 1,5 Tahun

โ€ข S3 / Doktor: Maks. 6 Tahun.

ย 

4. Mekanisme Eksepsi dan Pembatalan Nomor

a. Mekanisme Eksepsi

Pengajuan eksepsi disediakan bukan untuk mengakali SN Dikti, melainkan untuk mengatasi kendala teknis atau kebijakan transisi:

  • Kategori Eksepsi: Permasalahan masa studi (misal: cuti akademik belum terhitung), masalah pencatatan PDDikti, serta transisi periode akreditasi BAN-PT/LAM.
  • Persyaratan: Memuat surat permohonan, Surat Pernyataan Tanggung Jawab Mutlak (SPTJM) dari Pemimpin PT, serta dokumen pendukung lengkap (kalender akademik, bukti cuti, bukti penerimaan, atau SK Akreditasi).
  • Verifikasi Eksepsi: Diverifikasi oleh Direktorat Belmawa (PTN/PTKL), LLDikti Wilayah (PTS), atau Kemenag (PTA).

b. Kondisi Pembatalan Nomor

Nomor ijazah atau sertifikat yang telah diterbitkan dapat dibatalkan jika terjadi hal-hal berikut:

  1. Pembatalan kelulusan mahasiswa.
  2. Pencabutan ijazah oleh perguruan tinggi.
  3. Masalah pelanggaran disiplin atau kode etik mahasiswa.
  4. Kesalahan pelaporan data atau kondisi mendesak lainnya.

ย 

5. Verifikasi Keabsahan Ijazah

Masyarakat dan pihak pengguna (seperti instansi/perusahaan) dapat memverifikasi keabsahan nomor ijazah melalui portal terintegrasi. Sistem verifikasi memanfaatkan database PISN dan PDDikti:

  • Penerbitan via PISN/PIN: Akan menampilkan keterangan resmi bahwa “Nomor diterbitkan Kementerian”.
  • Penerbitan Mandiri: Akan menampilkan keterangan bahwa “Nomor Diterbitkan Perguruan Tinggi”.