Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) merupakan salah satu unit pelaksana teknis (UPT) atau unsur penunjang dalam penyelenggaraan pendidikan di lingkungan UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon. Sesuai dengan PERATURAN MENTERI AGAMA REPUBLIK INDONESIA NOMOR 31 TAHUN 2024 TENTANG ORGANISASI DAN TATA KERJA UNIVERSITAS ISLAM NEGERI SIBER SYEKH NURJATI CIREBON Pasal 66 dijelaskan bahwa Unit Pelaksana Teknis Teknologi Informasi dan Komunikasi mempunyai tugas melaksanakan pengelolaan dan pengembangan sistem informasi manajamen, pemeliharaan jaringan dan aplikasi, pengelolaan basis data, keamanan siber, dan pengembangan teknologi lainnya.

Sebagaimana tugas Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) diatas, maka PUSTIKOM menyelenggarakan fungsi :

  • Penyusunan rencana, program, dan anggaran;
  • Pengembangan teknologi informasi dan komunikasi;
  • Pengelolaan teknologi informasi, komunikasi, dan data;
  • Pemberian layanan di bidang teknologi informasi dan
    komunikasi serta data;
  • Pengembangan dan pengelolaan sistem informasi;
  • Pengembangan dan pengelolaan jaringan serta
    keamanan siber;
  • Pemantauan, evaluasi, dan pelaporan; dan
  • Pelaksanaan administrasi.

PUSTIKOM dipimpin oleh seorang Kepala yang diangkat oleh Rektor, berada di bawah dan bertanggung jawab kepada Rektor serta dikoordinasikan oleh Wakil Rektor Bidang Administrasi Umum, Perencanaan dan Keuangan.