Migrasi Data PDDikti
dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon ke UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon
Sehubungan dengan telah keluarnya Peraturan Presiden Nomor 60 Tahun 2024 tentang Universitas Islam Negeri Siber Syekh Nurjati Cirebon sebagai perubahan bentuk dari Institut Agama Islam Negeri Syekh Nurjati Cirebon maka data di Pangkalan Data Pendidikan Tinggi (PDDikti) juga harus dimigrasikan. Oleh karena itu Pusat Teknologi Informasi dan Komunikasi (PUSTIKOM) menginisiasi kegiatan percepatan migrasi data PDDikti, dengan dukungan penuh Rektor UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon maka terselenggaralah acara Forum Grup Discussion (FGD) Percepatan Migrasi PDDikti dengan didampingi Lembaga Penjaminan Mutu (LPM) UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon maka dihadirkan narasumber dari Direktorat PTKI Kementerian Agama yang diwakili oleh Kasubdit Kelembagaan dan tim Pokja PDDIKTI Kemenag serta yang terpenting adalah narasumber dari Pusdatin Kemdikti Saintek yang mengelola aplikasi PDDIkti dan sekaligus eksekutor proses migrasi data PDDikti.
Data yang akan dimigrasikan akan dimulai dari periode 2024 ganjil, oleh karena itu harus dipastikan pelaporan 2023 genap sudah beres, dan seluruh pengajuan data perbaikan mahasiswa dan dosen yang sedang diajukan harus sudah diselesaikan dengan tuntas. Sebelum proses migrasi terlebih dahulu harus dibuatkan dulu rumah barunya (UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon). Adapun data – data yang harus dimigrasikan adalah sebagai berikut :
- Yang pertama kali di migrasikan adalah data seluruh program studi aktif yang ada di IAIN Syekh Nurjati Cirebon sebanyak 42 program studi, terdiri dari program sarjana, magister, doctor, dan profesi keguruan, sedangkan program studi yang sudah tidak aktif seperti DMS Pendidikan Agama Islam dan DMS Pendidikan Guru Madrasah Ibtidaiyah tidak ikut dimigrasikan.
- Yang kedua yaitu data mahasiswa, yang akan dimigrasikan adalah data mahasiswa aktif. Sedangkan data mahasiswa yang sudah lulus, DO, mengundurkan diri tidak ikut dimigrasikan.
- Yang ketiga yaitu data perkuliahan yang terdiri dari Mata Kuliah, Kurikulum, Aktifitas Kuliah Mahasiswa (AKM) dari mahasiswa aktif yang dimigrasikan.
- Data selanjutnya yang dimigrasikan adalah data dosen homebase seluruh program studi aktif, baik statusnya sebagai dosen tetap maupun dosen tidak tetap.

Akhirnya setelah proses penyelesaian beberapa ajuan di aplikasi PDDikti yang divalidasi oleh tim pokja PDDikti Kemenag, dan pengecekan persyaratan migrasi yang dilakukan oleh tim Pusdatin Kemdiktisaintek maka data PDDikti telah memenuhi syarat untuk dimigrasikan dari rumah IAIN Syekh Nurjati Cirebon ke rumah UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
Setelah proses migrasi data PDDikti akan ada beberapa konsekuensi yang akan berlaku yaitu Akun admin PDDikti IAIN sudah tidak berlaku, sehingga admin Perguruan Tinggi (PT)/operator PDDikti PT tidak bisa mengakses rumah IAIN Syekh Nurjati Cirebon, secara otomatis tidak bisa melakukan transaksi di rumah IAIN, seperti perbaikan data mahasiswa maupun perbaikan data pelaporan seperti perbaikan data KRS, Nilai, Kelas perkuliahan, data dosen ajar, data kelulusan dan lain2 yang menyangkut perkuliahan di IAIN (sebelum 2024 ganjil), perbaikan hanya bisa dilakukan di tim pokja PDDikti Kemenag pusat, sehingga prosesnya akan lebih lama. Walaupun ada beberapa dampak yang tidak mengenakkan, tetapi memang mau tidak mau proses migrasi data PDDikti harus dilakukan karena menyangkut kepentingan yang lebih besar, terutama menyangkut mahasiswa yang akan lulus, yang harus sudah ada di institusi yang baru yakni UIN SIber Syekh Nurjati Cirebon, karena terkait nomor ijazah nasional (NINA) yang prosesnya harus sudah di rumah yang baru, bukan di IAIN lagi. Dan secara umum migrasi data PDDikti adalah salah satu Langkah yang harus dilalui untuk transformasi perguruan tinggi dari IAIN Syekh Nurjati Cirebon menjadi UIN Siber Syekh Nurjati Cirebon.
by : AR Nasrudin